Tugas, fungsi dan rincian tugas dari masing-masing susunan organisasi Dinas Perikanan sebagai berikut :
1. Kepala Dinas
(1) Dinas Perikanan mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Perikanan berdasarkan asas otonomi dan tugas perbantuan serta tugas lainnya yang diberikan Bupati;
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a) Perumusan kebijakan teknis dibidang Perikanan;
b) Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Perikanan;
c) Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Perikanan;
d) Pelaksanaan ketatausahaan dinas; dan
e) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati Biak Numfor sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. Sekretariat Dinas
(1) Sekretariat mempunyai tugas membantu tugas–tugas Dinas dalam menyelenggarakan dan mengendalikan tugas-tugas dibidang umum dan kepegawaian, penyusunan program dan keuangan dilingkungan dinas Perikanan;
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretariat mempunyai fungsi:
a) Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan penyusunan program Dinas;
b) Penatausahaan urusan umum ;
c) Penatausahaan kepegawaian;
d) Penatausahaan keuangan; dan
e) Pengelolaan inventaris Dinas.
3. Bidang Perikanan Tangkap
(1) Bidang Perikanan Tangkap, mempunyai tugas membantu tugas-tugas dinas dalam menyelenggarakan dan mengendalikan pelaksanaan penyiapan sarana prasarana penerapan teknologi tangkap, pemberdayaan kenelayanan, serta pengelolaan sumber daya ikan dan pengendalian penangkapan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bidang Perikanan Tangkap menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pengawasan Perikanan Tangkap;
b) Pelaksanaan pengembangan Perikanan Tangkap;
c) Pembinaan dan Pengawasan usaha jasa Perikanan Tangkap;
d) Pembinaan dan Pengawasan standar mutu usaha jasa Perikanan Tangkap;
e) Pembentukan kelompok Perikanan Tangkap di lokasi kelompok-kelompok Nelayan;
f) Perumusan sarana prasarana dan penerapan teknologi tangkap;
g) Perumusan pemberdayaan kenelayanan;
h) Pengkoordinasian pengelolaan sumber daya ikan dan pengendalian penangkapan;
i) Pembinaan dan Pembentukan kelompok Perikanan Tangkap;
j) Pengevaluasian hasil kerja bawahan; dan
k) Pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai lingkup bidang tugasnya.
4. Bidang Perikanan Budidaya
(1) Bidang Perikanan Budidaya, mempunyai tugas membantu tugas-tugas dinas dalam menyelenggarakan pelaksanaan urusan pengembangan budidaya dan penerapan teknologi perikanan, pembinaan kelembagaan dan perijinan budidaya ikan serta produksi usaha perikanan budidaya dan kesehatan ikan sesuia dengan ketentuan Perundang-undangan;
(2) Dalampelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Perikanan Budidaya, menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis di Bidang Perikanan Budidaya dan penerapan teknologi perikanan;
b) Penyusunan program, mengevaluasi, dan menyusun laporan dinas dibidang Perikanan Budidaya dan penerapan teknologi perikanan;
c) Penyusunan rencana pembinaan kelembagaan dan perijinan budidaya ikan;
d) Penyusunan rencana dan Program kerja operasional kegiatan produksi usaha perikanan budidaya dan kesehatan ikan;
e) Pelaksanaan penyusunan rancangan strategis, rencana kerja pengembangan budidaya dan penerapan teknologi perikanan;
f) Pengkoordinasian produksi usaha perikanan budidaya dan kesehatan ikan;
g) Pelaksanaan penyusunan rancangan kerja untuk penunjang pelaksanaan tugas;
h) Pelaksanaan Penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Perikanan;
i) Penyusunan Dinas Perikanan tiga tahun kedepan;
j) Pelaksanaan koordinasi kerja sama dengan bidang-bidang lain untuk penyusunan program kerja;
k) Pembinaan, Pembimbingan dan Pemberian petunjuk kepada bawahan dalam lingkup program kerja;
l) Pengevaluasian hasil kerja bawahan sebagai bahan pembinaan;
m) Pelaksanaan evaluasi program untuk mengetahui tingkat pencapaian proragm kerja serta permasalahan yang dihadapi serta mencari penyelesaian masalah; dan
n) Pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai lingkup bidang tugasnya.
5. Bidang Pelayanan Usaha Perikanan
(1) Bidang Pelayanan Usaha Perikanan mempunyai tugas membantu tugas-tugas dinas dalam menyelenggarakan pelaksanaan urusan bina mutu produk ikan dan pengelolaan hasil perikanan, pemasaran hasil produksi perikanan serta pengembangan usaha kelembagaan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan;
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Bidang Pelayanan Usaha Perikanan menyelenggarakan fungsi;
a) Perumusan kebijakan teknis di bidang bina mutu produk ikan dan pengelolaan hasil perikanan;
b) Perumusan pemasaran hasil produksi perikanan;
c) Perumusan pengembangan usaha dan kelembagaan;
d) Perencanaan bina mutu produk ikan dan pengelolaan hasil perikanan;
e) Penyusunan rencana pemasaran hasil produksi perikanan;
f) Penyusunan rencana dan Program kerja operasional kegiatan pelayanan dan pengkoordinasian Pendataan dan Pengelolaan Pelayanan hasil produksi Perikanan;
g) Pelaksanaan penyusunan rancangan strategis, rencana kerja pengembangan usaha kelembagaan;
h) Penyusunan rancangan kerja perundang-undangan untuk penunjang pelaksanaan tugas tugas dilapangan;
i) Penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Perikanan bina mutu produk ikan dan pengelolaan hasil perikanan;
j) Penyusunan rencana pengembangan usaha dan kelembagaan;
k) Pelaksanaan koordinasi kerja sama dengan bidang-bidang lain untuk penyusunan program kerja;
l) Pembinaan, Pembimbingan dan Pemberian petunjuk kepada bawahan dalam lingkup program kerja;
m) Pengevaluasian hasil kerja bawahan sebagai bahan pembinaan;
n) Pelaksanaan evaluasi program untuk mengetahui tingkat pencapaian proragm kerja serta permasalahan yang dihadapi serta mencari penyelesaian masalah; dan
o) Pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai lingkup bidang tugasnya.