Dinas Perikanan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Bidang Perikanan,serta tugas lainnya yang telah ditetapkan dalam regulasi,sedangkan fungsi Dinas Perikanan yaitu :
a. Perumusan kebijakan teknis dibidang perikanan dan kelautan
b.Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di Bidang Perikanan,Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas
c.Pembinaan dan Pelaksanaan tugas di bidang Perikanan
d.Pelaksanaan Ketatausahan dinas
e.Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Bupati Biak Numfor sesuai dengan tugas dan fungsinya